Posts

Showing posts from September, 2017

Prosedur Wajib Klausul '6.2 Personil' (ISO/IEC 17025:2017)

Image
Prosedur Wajib Klausul '6.2 Personil' (ISO/IEC 17025:2017)      Saat ini status edisi ketiga ISO/IEC 17025 sudah pada tahap  final draft  (FDIS), dan akan resmi dipublikasikan pada bulan Oktober 2017. Berdasarkan pengalaman kami, standar resmi yang nanti akan dipublikasikan tidak akan berbeda dengan dokumen FDIS, ataupun jika ada perbedaan hanyalah perubahan minor saja.          Selain perubahan-perubahan yang pernah dipaparkan sebelumnya; lihat:  http://www.rumahmutu.id/2017/04/apa-saja-yang-berubah-pada-isoiec-17025.html Kali ini, kami akan sampaikan terkait perbandingan tentang prosedur-prosedur 'wajib' yang diminta pada ISO/IEC 17025 edisi kedua (2005) dengan edisi ketiga (2017) untuk klausul  personil .

[FOTO] Pelatihan Validasi & Verifikasi Metode Pengujian Kimia (Eurachem 2014)

Image
[FOTO] Pelatihan Validasi & Verifikasi Metode Pengujian Kimia (Eurachem 2014) Rumah Mutu Indonesia  (RMI) menyelenggarakan In-House Training selama 2 (dua) hari tentang  "Validasi & Verfifikasi Metode Pengujian Kimia"  di PT Intertek Utama Services. Salah satu referensi yang digunakan adalah dokumen panduan edisi ke-2 yang dikeluarkan oleh Eurachem pada tahun 2014 ( The Fitness for Purpose of Analytical Methods - A Laboratory Guide to Method Validation and Related Topics ).

Ketidakberpihakan Pada ISO/IEC 17025 *) - (Bagian 1)

Image
Ketidakberpihakan Pada ISO/IEC 17025 *) - (Bagian 1) Jika ada pelanggan meminta agar lab mengganti data hasil uji dari salah satu parameter uji yang tertera pada sertifikat atau laporan hasil uji yang diterbitkan oleh lab, apa sikap yang akan diambil oleh lab? Atau ketika kebutuhan yang amat mendesak ( urgent ), pelanggan meminta agar lab mempersingkat waktu pengujian (tidak sesuai dengan metode uji yang diacu), agar hasil uji dapat diperoleh lebih cepat; maka dengan pertanyaan yang sama, sikap apa yang akan diambil oleh lab?. Ada dua konsekuensi logis atas pilihan sikap yang nanti diambil oleh Lab;  pertama , lab. bersikap memihak, yaitu menyetujui keinginan pelanggan (maka lab. melanggar prinsip ketidakberpihakan) dan  kedua , potensi kehilanggan pelanggan jika lab mengambil sikap untuk menolak. Kasus di atas adalah salah dua kasus dari sekian banyak contoh kasus yang mungkin timbul terkait dengan ketidakberpihakan bagi Lab atau LPK (Lembaga Penilai Kesesuaian) dalam menja