Persyaratan Tambahan untuk Lab Lingkungan

Persyaratan Tambahan untuk Lab Lingkungan


Laboratorium pengujian bidang lingkungan (Lab Lingkungan) memiliki persyaratan khusus atau tambahan yang harus diperhatikan dan dipenuhi. 'Kekhususan' lab lingkungan ini jika dibandingkan dengan lab penguji bidang lainnya sudah terlihat sejak awal ketika suatu lab lingkungan akan mengajukan permohonan akreditasi ke KAN. Pada checklist awal kesiapan permohonan akreditasi, terdapat 5 (lima) kelengkapan dokumen yang diminta seperti terlihat pada gambar berikut.


Checklist awal kesiapan (khusus) lab lingkungan untuk mengajukan permohonan akreditasi 
Aspek K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan) menjadi salah satu persyaratan tambahan yang diminta. Namun tentunya aspek K3L yang diminta untuk dipenuhi tidaklah sebanyak atau selengkap seperti yang ada pada persyaratan standar Sistem Manajemen K3 (SMK3, OHSAS 18001) dan Sistem Manajemen Lingkungan (misal ISO 14001). Pada standar ISO/IEC 17025:2005, aspek K3L ini memang tidak secara khusus disebutkan dan menjadi persyaratan, satu-satunya klausul yang memiliki kaitan dengan aspek ini adalah klausul 5.3 (Kondisi Akomodasi & Lingkungan). 

Apa saja persyaratan tambahan yang diminta? Silahkan download dan dibaca dokumen-dokumen berikut.

1. Lampiran 01 PermenLH 06_2009
2. KAN-G-14 Pengambilan Contoh Uji Lingkungan
3. KAN-G-15 Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah


Comments

Popular posts from this blog

Prosedur Wajib Klausul '6.2 Personil' (ISO/IEC 17025:2017)

Verifikasi Sertifikat Kalibrasi Anak Timbang