Ketidakberpihakan Pada ISO/IEC 17025 *) - (Bagian 1)
Ketidakberpihakan Pada ISO/IEC 17025 *) - (Bagian 1)
Jika ada pelanggan meminta agar lab mengganti data hasil uji dari salah satu parameter uji yang tertera pada sertifikat atau laporan hasil uji yang diterbitkan oleh lab, apa sikap yang akan diambil oleh lab? Atau ketika kebutuhan yang amat mendesak (urgent), pelanggan meminta agar lab mempersingkat waktu pengujian (tidak sesuai dengan metode uji yang diacu), agar hasil uji dapat diperoleh lebih cepat; maka dengan pertanyaan yang sama, sikap apa yang akan diambil oleh lab?. Ada dua konsekuensi logis atas pilihan sikap yang nanti diambil oleh Lab; pertama, lab. bersikap memihak, yaitu menyetujui keinginan pelanggan (maka lab. melanggar prinsip ketidakberpihakan) dan kedua, potensi kehilanggan pelanggan jika lab mengambil sikap untuk menolak. Kasus di atas adalah salah dua kasus dari sekian banyak contoh kasus yang mungkin timbul terkait dengan ketidakberpihakan bagi Lab atau LPK (Lembaga Penilai Kesesuaian) dalam menjalankan aktivitasnya.
Ketidakberpihakan (impartiality) adalah hal yang sangat penting yang harus dimiliki dan dibuktikan oleh LPK dalam setiap penyelenggaraan aktivitasnya. Kegagalan & kelemahan dalam menjaga ketidakberpihakan, dapat menyebabkan hal-hal penting lainnya yang harus dijaga oleh LPK (Laboratorium); seperti kompetensi & konsistensi menjadi rusak (cacat), atau bahkan dalam kondisi tertentu menjadi tidak berguna (percuma). Untuk itu pemahaman LPK terhadap ketidakberpihakan dan bagaimana mekanisme untuk menjaganya menjadi sangat penting.
Pada standar ISO/IEC 17025:2005, hal ini (ketidakberpihakan, -red) sudah disinggung dan menjadi salah satu bagian persyaratannya, namun sepertinya terasa belum cukup menjadi perhatian yang ‘serius’, khususnya dalam hal bagaimana lab. membuktian implementasi klausul ketidakberpihakan tersebut. Tentu level risiko terkait ketidakberpihakan, akan berbeda antara lab pihak pertama, lab pihak kedua dan ketiga. Lab pihak ketiga secara alami memiliki potensi risiko yang lebih besar serta macam ancaman ketidakberpihakan yang lebih banyak/beragam, terlebih lagi bila laboratorium melakukan aktivitas pengambilan contoh (sampel), di mana terjadi interaksi secara langsung yang lebih sering antara personil lab dengan pihak pelanggan, termasuk pengawasan serta pemantauannya yang menjadi lebih sulit karena terjadi di luar lokasi laboratorium.
Sebelum lanjut lebih jauh, mari kita lihat dan cermati kembali klausul yang berkaitan dengan aspek ketidakberpihakan yang ada pada standar ISO/IEC 17025:2005, yaitu:
· 4.1.5 b) memiliki pengaturan untuk menjamin bahwa manajemen dan personelnya bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan internal dan eksternal yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh negatif terhadap mutu kerja mereka;
· 4.1.5 d) memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensi, ketidakberpihakan, integritas pertimbangan dan operasionalnya;
Sesuai klausul di atas, ada pertanyaan yang bisa diajukan, misalnya: Apakah lab. telah sepenuhnya mengimplementasikan persyaratan tersebut? Pengaturan atau mekanisme apa yang telah dimiliki oleh Lab? Bagaimana memastikan, bahwa personil lab betul-betul bersikap tidak memihak dalam aktivitasnya? Apa bukti yang bisa ditunjukkan oleh lab? Apakah telah mencukupi, jika hal tersebut dipenuhi hanya dengan menandatangani lembar pernyataan “Kode Etik”, “Pernyataan Ketidakberpihakan, Integritas atau Kepatuhan”? atau “Pernyataan Bebas Tekanan Komersial” dsb dari personil lab.? Dan pertanyaan-pertanyaan lanjutan lainnya yang masih bisa didalami.
Pada kesempatan ini, penulis belum akan membahas lebih lanjut tentang pengaturan dan mekanisme yang dapat digunakan oleh lab untuk menjaga ketidakberpihakannya; tetapi masih menekankan terkait pemahaman dan prinsip dari ketidakberpihakan itu sendiri.
Kemudian, pada versi ISO/IEC 17025 yang baru nanti (mengacu pada versi DIS ISO/IEC 17025:2016), aspek ketidakberpihakan muncul pada persyaratan umum, yaitu pada klausul 4.1 dengan mencantumkan poin-poin yang menjadi persyaratan ketidakberpihakan yang wajib (mandatory), sebagaimana tercantum pada ISO/PAS 17001:2005 yaitu seperti:
a) Kegiatan LPK harus dilakukan secara tidak memihak dan diorganisasikan serta dikelola sedemikian rupa agar mampu menjaga ketidakberpihakannya.
b) LPK harus bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatannya dan bebas dari tekanan komersial, keuangan dan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakannya.
c) LPK senantiasa (on going basis) harus mengidentifikasi risiko-risiko terhadap ketidakberpihakan. ldentifikasi risiko-risiko tersebut harus mencakup risiko yang timbul dari kegiatannya, kerelasiannya, atau hubungan antar personilnya. Namun demikian hubungan tersebut tidak selalu menimbulkan risiko ketidakberpihakan pada LPK.
CATATAN Hubungan yang mengancam ketidakberpihakan dari LPK dapat didasarkan pada kepemilikan, tata kelola, manajemen, personil, sumber daya bersama, keuangan, kontrak, pemasaran (termasuk branding), dan pembayaran dari komisi penjualan atau bujukan lainnya untuk pengusulan pelanggan baru, dan lain-lain.
d) Jika risiko ketidakberpihakan diidentifikasi, LPK harus dapat menunjukkan bagaimana menghilangkan atau meminimalkan risiko tersebut.
e) LPK harus mempunyai komitmen manajemen puncak untuk ketidakberpihakan.
Definisi & Prinsip Ketidakberpihakan
Selain sudah berstatus sebagai LPK yang terakreditasi, hal-hal yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan atas layanan yang diberikan LPK adalah kemampuan LPK dalam menunjukkan dan menjaga hal-hal berikut, yaitu: ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, responsif terhadap pengaduan & pendekatan berbasis risiko. Namun pada tulisan kali ini, kita akan lebih menitikberatkan pada aspek ketidakberpihakan-nya.
Apa itu ketidakberpihakan? Ketidakberpihakan adalah adanya objektivitas. Sedangkan objektivitas dapat dipahami bahwa di sana tidak ada konflik kepentingan atau telah diselesaikan sehingga tidak memberikan pengaruh negatif terhadap kegiatan penilaian kesesuaian.
Istilah lain yang berguna dalam menyampaikan unsur ketidakberpihakan yaitu independensi, bebas dari konflik kepentingan, bebas dari bias, bebas dari prasangka, netralitas, keadilan, keterbukaan pikiran, bebas dari penggunaan kewenangan, tidak terikat dan keseimbangan.
[Sumber: ISO/IEC 17021-1:2015, 3.2]
Ancaman Bagi Ketidakberpihakan
Terdapat beberapa hal yang dapat mengancam ketidakberpihakan LPK, yaitu bias yang mungkin muncul dari:
a) Self-interest
b) Self-review
c) Advocacy
d) Over-familiarity
e) Intimidation
f) Competition
Penjelasan dan contoh terkait masing-masing hal di atas, akan kami paparkan pada tulisan berikutnya. [] drK (Bersambung)
*) Tulisan ini juga relevan untuk LPK lain selain Lab. Penguji
Great post.I'm glad to see people are still interested of Article.Thank you for an interesting read........
ReplyDeletepelatihan iso 17025 tahun 2019