Prosedur Wajib Klausul '6.2 Personil' (ISO/IEC 17025:2017)
Prosedur Wajib Klausul '6.2 Personil' (ISO/IEC 17025:2017)
Saat ini status edisi ketiga ISO/IEC 17025 sudah pada tahap final draft (FDIS), dan akan resmi dipublikasikan pada bulan Oktober 2017. Berdasarkan pengalaman kami, standar resmi yang nanti akan dipublikasikan tidak akan berbeda dengan dokumen FDIS, ataupun jika ada perbedaan hanyalah perubahan minor saja.
Selain perubahan-perubahan yang pernah dipaparkan sebelumnya; lihat:
Kali ini, kami akan sampaikan terkait perbandingan tentang prosedur-prosedur 'wajib' yang diminta pada ISO/IEC 17025 edisi kedua (2005) dengan edisi ketiga (2017) untuk klausul personil.
Pada versi sebelumnya, secara eksplisit standar mempersyaratkan laboratorium harus memiliki prosedur untuk mengidentifikasi pelatihan yang dibutuhkan dan menyelenggarakan pelatihan personel (lihat klausul 5.2.2 ISO/IEC 17025:2005).
Sedangkan pada versi baru (2017) disebutkan bahwa:
"6.2.5 Laboratorium harus memiliki prosedur dan menyimpan rekaman-rekaman untuk:
a) menentukan persyaratan kompetensi;
b) pemilihan personil;
c) pelatihan personil;
d) pengawasan personil;
e) otorisasi personil;
f) pemantauan kompetensi personil."
Ke-enam proses yang disebutkan di atas tidak harus dibuat menjadi enam judul prosedur; laboratorium boleh menggabungkan beberapa proses yang sesuai untuk dimasukkan dalam satu judul prosedur, sehingga total judul prosedur yang dibuat bisa kurang dari 6 (enam). Atau bagi laboratorium yang telah menerapkan ISO/IEC 17025:2005, lab bisa memasukkan beberapa aspek yang diminta pada standar versi baru ke dalam prosedur yang relevan yang sudah dimiliki, kemudian membuat prosedur tambahan baru untuk aspek/proses yang belum dicakup. []Admin
Comments
Post a Comment